Selain pendataan dokumen kerjasama berupa MoU / MoA / IA, maka seluruh implementasi aktivitas dan kegiatan kerjasama di bawah naungan dokumen kerjasama yang telah dibuat juga harus dilaporkan. Bagan berikut ini merupakan Bagan Alur Umum Berkegiatan Kerjasama di bawah MoU yang sudah ada. Dalam hal ini berarti menuju sebuah MoA atau IA. Seperti halnya saat pembuatan dokumen MoU, maka terdapat 2 (dua) peluang tingkat kegiatan kerjasama yaitu :
1. Kegiatan kerjasama dengan MoA / IA level Universitas, ditandatangani oleh Rektor, diproses oleh Badan Kerjasama dan Kehumasan.
2. Kegiatan kerjasama dengan MoA / IA level Fakultas, ditandatangani oleh Dekan, diproses oleh Tim Kerjasama Fakultas.
Namun, baik kegiatan kerjasama dengan MoA / IA level Universitas maupun level Fakultas, hendaknya tetap dikoordinasikan, didiskusikan dan dilaporkan ke Badan Kerjasama dan Kehumasan.