Badan Kerjasama dan Kehumasan Universitas Pendidikan Ganesha diperbaharui melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 1261/UN48/PT/2021 Tanggal 23 Februari 2021. Badan Kerjasama dan Kehumasan berada di bawah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama. Badan Kerjasama dan Kehumasan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dibantu seorang Sekretaris Badan, dan terdiri dari 4 (empat) Pusat yaitu Pusat Kerjasama Internasional, Pusat Kerjasama Dalam Negeri, Pusat Kerjasama Industri, dan Pusat Kehumasan dan Media. Masing-masing Pusat terdiri dari seorang Kepala Pusat dan seorang Sekretaris Pusat.

Catatan:
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kerjasama dan Kehumasan juga melakukan koordinasi dengan :
– Wakil Rektor Bagian Kemahasiswaan, Hub. Masyarakat dan Alumni
– Kepala Bagian Perencanaan dan Kerjasama
– Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Humas
– Kasubbag Kerjasama
– Kasubbag Humas
– Staf Kerjasama
– Staf Humas
di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
2. Badan Kerjasama dan Kehumasan mengusulkan dan menyarankan pembentukan Tim Kerjasama di masing-masing Fakultas.
3. Untuk korespondensi dengan mitra dari Luar Negeri, berikut ini padanan istilah dalam Bahasa Inggris untuk struktur organisasi Badan Kerjasama dan Kehumasan:
– Rector
– Vice Rector of Academic Affairs and Cooperation
– Director of Agency of Cooperation and Public Relations
– Secretary to the Agency of Cooperation and Public Relations
– Head of Center for International Cooperation
– Secretary to the Center for International Cooperation
– Head of Center for National Cooperation
– Secretary to the Center for National Cooperation
– Head of Center for Industrial Cooperation
– Secretary to the Center for Industrial Cooperation

– Head of Center for Public Relations and Media
– Secretary to the Center for Public Relations and Media