Bagan berikut ini merupakan Bagan Alur Umum menuju MoU Baru atau Perpanjangan MoU Kadaluarsa. Terdapat 2 (dua) peluang tingkat MoU yaitu :
1. MoU level Universitas, ditandatangani oleh Rektor, diproses oleh Badan Kerjasama dan Kehumasan.
2. MoU level Fakultas, ditandatangani oleh Dekan, diproses oleh Tim Kerjasama Fakultas.
Namun, baik MoU level Universitas maupun level Fakultas, hendaknya tetap dikoordinasikan, didiskusikan dan dilaporkan ke Badan Kerjasama dan Kehumasan.